Aset Disita Pemerintah, Tommy Siapkan Langkah Hukum 

Aset Disita Pemerintah, Tommy Siapkan Langkah Hukum 

Metroterkini.com - Pemerintah melalui Satgas BLBI menyita salah satu aset PT Timor Putra Nasional (TPN) milik putra bungsu Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, di Kawasan Industri Mandala Putra, Karawang, senilai Rp 600 miliar. Total ada empat bidang tanah yang disita pemerintah dari penguasaan Pangeran Cendana itu, di mana seluruhnya berada di kawasan sekitar Cikampek.  

Empat bidang tanah yang disita Satgas BLBI adalah tanah atas PT Timor Putera Nasional, yakni PT KIA Timor Motors dan PT Timor Industri Komponen dengan luas mencapai lebih dari 124 hektar. Baca juga: Gurita Bisnis Bambang Trihatmodjo, Putra Soeharto yang Gemar Berbisnis Pertama, tanah seluas 530.125,526 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors. 

Kedua, tanah seluas 98.896,700 m2 terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors. Ketiga, tanah seluas 100.985,15 m2 terletak di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB nomor 5/ Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors. 

Keempat, tanah seluas 518.870 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB nomor 3/ Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen. Ditemui saat meresmikan rest area baru miliknya, Tommy Soeharto tegas menyatakan akan melawan secara hukum penyitaan aset miliknya oleh pemerintah.  

"Akan mengambil langkah hukum," kata Tommy Soeharto. 

Tanggapan pemerintah Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani mengatakan, pemerintah akan melihat terlebih dahulu aksi yang Tommy Soeharto bakal lakukan. 

Adapun hingga saat ini, pihaknya belum menerima informasi terkait langkah hukum apa yang akan dilakukan bos Grup Humpuss itu.  

"Sampai dengan saat ini kami dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) maupun Satgas dari PUPN atau KPKNL yang mengurus piutangnya Pak Tommy belum ada informasi terkait apa langkah hukum yang beliau akan laksanakan. Mungkin sama-sama nanti kita lihat apa yang akan beliau laksanakan," kata Tri Wahyuningsih Retno Mulyani dalam keterangannya.  

Namun wanita yang akrab disapa Ani ini menegaskan, semua langkah yang dilakukan PUPN bersama Satgas BLBI sudah sesuai dengan aturan. Penyitaan aset tanah Tommy Soeharto pada Jumat pekan lalu pun sudah kewenangan pemerintah lantaran Tommy tak kunjung membayarkan utang-utangnya atas nama PT Timor Putra Nasional yang menerima kucuran dana BLBI tahun 1998 silam. [kmc-met]

Berita Lainnya

Index